Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Tertibkan Tambang Ilegal di Barru

    Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Tertibkan Tambang Ilegal di Barru
    Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal

    BARRU - Ketua DPW RGPI kabupaten Barru, Rudi Kahar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serius dalam menindak para pelaku pertambangan (galian C) yang beroperasi di kabupaten Barru tanpa mengantongi ijin resmi.

    Maraknya tambang galian C ilegal di wilayah Barru tak pernah ditindaki serius oleh APH dan Pemda meski sudah berapa kali disoroti oleh Tim Media dan LSM.

    Ketua DPW RGPI Barru Rudi Kahar, yang ditemui di warkop Kotegi, pada Minggu (12/05/2024) mengatakan dirinya berharap semua tambang tak berjin/ilegal harus ditertipkan. 

    "Saya minta kepada aparat penegak hukum bertindak tegas. Yang tidak taati aturan hukum, " ucap Rudi kepada wartawan. 

    Pantauan Rajawali Garda Pemuda Indonesia dilapangan masih ada dugaan tambang-tambang tak berijin masih melakukan kegiatan. 

    Praktik penambangan ilegal, lanjut Ketua RGPI itu, selain berdampak pada pendapatan asli daerah, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitarnya.

    Jika dibiarkan berkembang liar,  bukan hanya merugikan pemerintah Kab. Barru tetapi alam akan rusak.

    "Kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). Semoga ada tindakan oleh penagak hukum, kepada penambang ilegal.

    Guna membuat kapok para pelaku penambangan liar, harus ada tindakan tegas dari APH. Lokasi penambangan tanpa izin harus segera ditutup. 

    "APH harus serius menertibkan tambang liar tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, kemungkinan besar aktivitas penambangan liar terus berlanjut, " tutup Rudi.

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Langkah Pasti ke Pilkada 2024, Muh.Arizaldi...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Barru Lantik Pengurus IKA SMAN 3...

    Komentar

    Berita terkait